Kamis, 19 April 2012

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN


Ketentuan umum dan tata cara perpajakan merupakan hukum pajak pajak formil yang mengatur tata cara untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan atau cara melaksanakan hukum pajak materiil.
Dasar Hukum KUP
1.      UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.      UU No. 9 tahun 1994 tentang perubahan pertama UU No. 6 tahun 1983
3.      UU No. 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983
4.      UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No. 6 Tahun 1983.
BEBERAPA ISTILAH PENTING DALAM KUP
         Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
         Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha          tetap, dan bentuk badan lainnya.
         Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang    ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim
         Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
         Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1(satu) Tahun Pajak.
         Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
         Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
         Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

KETENTUAN TENTANG TAHUN PAJAK
Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat taat asas (konsisten) selama 12 bulan dan melapor/memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan telah disetujui oleh Dirjen Pajak.
Ilustrasi Penerapan Penggunaan Tahun Pajak
Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Takwim
Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Pengertian
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan      kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP
1.      Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
2.      Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Pencantuman NPWP
NPWP harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan antara lain :
1.      Formulir pajak yang dipergunakan wajib pajak. Seperti SPT,SSP dll
2.      Surat menyurat dalam hubungan perpajakan. Seperti             surat keberatan, banding dll
3.      Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang         mewajibkan mengisi NPWP. Misalnya surat perjanjian kredit dengan bank, dll
Dasar dan Jangka Waktu Penerbitan NPWP
1.      Berdasarkan surat pendaftaran wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
2.      Secara jabatan oleh Dirjen Pajak
Surat Keterangan terdaftar harus diterbitkan oleh KPP paling lama pada hari kerja berikutnya setelah             permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap
Tempat Pendaftaran Untuk Memperoleh NPWP
         Pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
         Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat, juga wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
         Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Jangka waktu pendaftaran :
1.      Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
2.      Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
Yang Wajib Mendaftarkan Diri Untuk Memperoleh NPWP
Adalah semua wajib pajak yang meliputi :
1.      Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan, yaitu : perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
2.      Setiap wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan neto diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Penghasilan tidak kena pajak diberikan sebesar :
                                                            a.      Rp  15.840.000,-  untuk diri wajib pajak pribadi
                                                            b.      Rp   1.320.000,-  tambahan untuk wajib pajak kawin
                                                             c.      Rp 15.840.000,-  tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami      
                                                            d.      Rp  1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota        keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis      keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
  1. Karyawan yang penghasilannya sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak.
  2. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan harta.
Yang tidak wajib memiliki NPWP
1.      Orang pribadi yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP
2.      Orang pribadi atau badan yang bukan merupakan subjek pajak
Penghapusan NPWP
1.      Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
2.      Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
3.      Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi
4.      Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi
5.      Bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap
6.      Wajib pajak orang pribadi lainnya selain angka 1 dan 2 yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai wajib pajak
SANKSI BERKAITAN DENGAN NPWP
a. Bagi mereka yang dengan SENGAJA :
            1.Tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau
            2.Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP
            Sehingga dapat menimbulkan  kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
b. Pidana sebagaimana dimaksud diatas dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan
c. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Catatan :
a.    Wajib pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri, bila memerlukan NPWP dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP
b.    Setiap wajib pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak
c.    Untuk perusahaan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya. Sedangkan untuk badan, NPWP atas nama badan.
d.   Untuk badan (misalnya PT) yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai  NPWP. Karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SISTEM INISIASI PELEDAKAN (Blast Initiation System)

Inisiator merupakan suatu istilah yang diguanakan oleh perusahaan (industri) bahan peledakn untuk mendeskripsikan peralatan yang dapat dig...