Ada
4 jenis perusahaan,yaitu :
A. Berdasarkan bentuk pemilikan perusahaan.
1) Perusahaan perorangan (PO)
2) Firma (Fa)
3) Perseroan Komanditer (CV)
4) Perseroan Terbatas (PT)
5) Perseroan Terbatas Negara (Persero)
6) Perusahaan Daerah (PD)
7) Perusahaan Negara Umum (Perum)
8) Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
9) Koperasi
10) Yayasan
B. Berdasarkan sistem ekonomi.
1)
Perusahaan
Negara
2)
Perusahaan
Swasta
3)
Perusahaan
Koperasi
C. Berdasarkan skala bisnis.
1)
Perusahaan Mikro
2)
Perusahaan Kecil
3)
Perusahaan
Menengah
4)
Perusahaan Besar
D. Berdasarkan bidang bisnis
1)
Perusahaan
Agraris
2)
Perusahaan
Ekstraktif
3)
Perusahaan
Perdagangan
4)
Perusahaan
Industri
5)
Perusahaan Jasa
P E N J E L A S A N
A. Berdasarkan
Bentuk Pemilikan Perusahaan
1)
Perusahaan Perorangan
(PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu
bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh :
Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota
Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.
Ada 6 kebaikan
perusahaan perorangan,yaitu :
a)
Tidak diperlukan
izin pendirian perusahaan.
b)
Seluruh laba
menjadi milik perusahaan.
c)
Kepuasan pribadi.
d)
Kebebasan dan
fleksibelitas.
e)
Lebih mudah
memperoleh kredit.
f)
Sifat
kerahasiaan.
Ada 5 keburukan
perusahaan perorangan,yaitu :
a)
Tanggungjawab
pemilik perusahaan tidak terbatas.
b)
Sumber keuangan
terbatas.
c)
Kesulitan dalam
manajemen.
d)
Kelangsungan
perusahaan kurang terjamin.
e)
Kurangnya
kesempatan karir karyawan.
2)
Firma yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu
mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma
3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.
Ada 5 kebaikan
firma (Fa),yaitu :
a)
Jumlah modal
perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b)
Lebih mudah
memperoleh kredit.
c)
Kemampuan
manajemen lebih besar.
d)
Pendirian
perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.
Ada 3 keburukan firma,yaitu :
a)
Tanggungjawab
pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
b)
Kelangsungan
hidup perusahaan firma tidak menentu.
c)
Kerugian yang
diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota
pemilik firma yang lain.
3)
Perseroan
Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab
tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab
terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik
Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a.
Sekutu pimpinan
(general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai
pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih
besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b.
Sekutu terbatas
(limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab
terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan
juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
Ada 4 kebaikan
perseroan komanditer (CV),yaitu :
a)
Modal yang
disetor kepada perusahaan lebih besar.
b)
Lebih mudah
memperoleh kredit.
c)
Kemampuan
manajemen lebih besar.
d)
Pendirian perusahaan
lebih mudah.
Ada 3 keburukan
perseroan komanditer (CV),yaitu :
a)
Sebagian anggota
pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b)
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
c)
Sulit menarik
kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
4)
Perseron
Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau
lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang
perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan
PT.Bakrie Telkom,Tbk.
Ada 5 kebaikan
PT Yaitu :
a)
Tanggungjawab
terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b)
Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada
beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c)
Mudah menjual
perusahaan dengan menjual saham.
d)
Mudah menambah
modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e)
Mudah
mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.
Ada 5 keburukan
PT yaitu :
a)
Pajak ganda
yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b)
Pendirian PT
lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c)
Biaya pendirian
PT relatif besar.
d)
Rahasia PT mudah
terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.
Ada 6 jenis
perseroan terbatas (PT) yaitu :
a.
Perseroan
terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok
pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. Contoh :
v PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
v PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
v PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta
Widjaya
v PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
v PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
v PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra
Sampoerna.
b.
Perseroan
terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para
pemegang saham secara terbuka. Contoh :
v PT.Bank Central Asia,Tbk
v PT.Bank Danamon,Tbk
v PT.Bank Mandiri,Tbk
v PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
v PT.Indosat,Tbk
v PT.Semen Gresik,Tbk
v PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk
c.
Perseroan terbatas
kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak
mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
v PT.Asian Biscuit
v PT.Adam Air
v PT.Semen Kupang
v PT.Bayur Air
v PT.Seulawah Air
v PT.Indonesia Airlines
d.
Perseroan
terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga
memiliki tempat di luar negeri. Contoh :
v Microsoft Coorporation,Ltd
v Yahoo,Ltd
v Exxon Mobile,Ltd
v City Bank,Ltd
v Internasional Bussines Machine,Ltd
e.
Perseroan
terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan
juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
v PT.Bank Central Asia,Tbk * PT.Bank Nagari
v PT.Gudang Garam,Tbk
v PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
v PT.Semen Padang
f.
Perseroan
terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang
pemegang saham. Contoh :
v PT.Pangeran Hotel
v PT.Tranex
5)
Perseroan
Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian
sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
PT.Pertamina (Persero)
PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PT.Pos Indonesia (Persero)
PT.Garuda Indonesia (Persero)
6)
Perusahaan
Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah
pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk
mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Contoh :
Ø Perum Pegadaian
Ø Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
Ø Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
Ø Perum Damri
7)
Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau
pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice)
bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan
Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.
8)
Perusahaan
Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. Contoh :
ü Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
ü Perusahaan Daerah Grafika
ü Perusahaan Daerah Dinamika
9)
Koperasi yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan
badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang
beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
Ada 2 jenis
koperasi,yaitu :
a.
Berdasarkan
fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
§ Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam
bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan
koperasi perikanan.
§ Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam
bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
§ Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam
bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia.
b.
Berdasarkan luas
daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :
§ Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan
orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi
primer jeruk.
§ Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan
paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat
kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
§ Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan
paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat
propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
§ Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan
paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara.
Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.
10)
Yayasan yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang
bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan
Pendidikan Dharma Andalas.
B. Berdasarkan
Sistem Ekonomi
1)
Perusahaan
Negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Contoh :
-
Perseroan
terbatas Negara (Persero)
-
Perusahaan
Negara umum (Perum)
-
Perusahaan
Negara jawatan (Perjan)
-
Perusahaan
daerah (PD)
2)
Perusahaan
Swasta yaitu perusahaan yang dimiliki oleh swasta. Contoh :
·
Perusahaan
perorangan (PO)
·
Firma (Fa)
·
Perseroan
Komanditer (CV)
·
Perseroan
terbatas (PT)
·
Yayasan
3)
Perusahaan
Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara
perorangan dan badan hokum koperasi. Contoh :
o Koperasi produksi
o Koperasi konsumsi
o Koperasi kredit
o Koperasi primer
o Koperasi pusat
o Gabungan koperasi
o Induk koperasi
C. Berdasarkan
Skala Bisnis
1)
Perusahaan Mikro
yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak 300jt (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
o Perusahaan mikro kerupuk ubi kayu di Kecamatan Kamang
Magek,Kab.Agam.
o Perusahaan mikro kerupuk pisang di Kecamatan
Baso,Kab.Agam.
2)
Perusahaan Kecil
yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50jt sampai 500jt
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan
tahunan lebih dari 300jt samapai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
Ø Perusahaan kecil kerupuk labu di Kec.Matur,Kab.Agam.
Ø Perusahaan kecil batik di
Kec.Sitiling,Kab.Dharmasraya.
Ø Perusahaan kecil anyaman pandan di Kec.Junjung
Siri,Kab.Solok.
3)
Perusahaan
Menengah yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500jt sampai
10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar sampai 50 milyar ( UU RI No.20 tahun
2008). Contoh :
§ Perusahaan menengah kerupuk sanjai di Kota Bukittinggi
§ Perusahaan menengah kerupuk karang kaliang di Kota
Bukittinggi
§ Perusahaan menengah kerupuk balado di Kota Bukittiggi
§ Perusahaan menengah kipang kacang di Kota Payakumbuh
§ Perusahaan menengah galamai di Kota Payakumbuh
4)
Perusahaan Besar
yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 milyar tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
ü PT.Semen Padang
ü PT.Bank Nagari
ü PT.Bank Negara Indonesia (Persero)
ü PT.Bank Mandiri (Persero)
ü PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
D. Berdasarkan
Bidang Bisnis
1)
Perusahaan
agraris yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis agraris. Bisnis
agraris terdiri dari bisnis pertanian,perkebunan,perikanan,kehutanan dan peternakan.
a.
Perusahaan pertanian
yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis pertanian. Contoh :
PT.Pertani (Persero) dan PT.Sang Hyang Sari (Persero).
b.
Perusahaan perkebunan
yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perkebunan. Contoh : PT.Perkebunan
Nusantara I-XIV (Persero) dan PT.Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
c.
Perusahaan
perikanan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perikanan. Contoh
:
v Perum perikanan prasarana samudera (Persero)
v PT.Perikanan Samudera Besar (Persero)
v PT.Tirta Raja Mina (Persero)
v PT.Usaha Mina (Persero)
v PT.Perikanan Indonesia (Persero)
d.
Perusahaan
kehutanan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis kehutanan. Contoh
: Perum Perhutani (Persero) dan PT.Inhutani I-V (Persero).
e.
Perusahaan
peternakan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis peternakan.
Contoh : PT.Sumatera Flountry,Perusahaan sapi,perusahaan ayam ras potong,dan
perusahaan ayam ras petelur.
2)
Perusahaan
ekstraktif yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis ekstraktif. Contoh
:
·
PT.Timah
(persero)
·
PT.Pertamina
(persero)
·
PT.Caltex
Pacifik Indonesia (persero)
·
PT.Tambang
Batubara Bukit Asam (persero)
·
PT.Freeport
Indonesia (persero) yaitu bergerak dalam bidang tambang emas dan tembaga.
·
PT.Tambang
Tondano Nusajaya.
3)
Perusahaan
perdagangan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perdagangan.
Contoh :
Ø PT.Matahari Putra Prima,Tbk
Ø PT.Indomart
Ø PT.Hero Supermarket,Tbk
Ø PT.Carrefour Indonesia
Ø PT.Alfa Retalindo,Tbk (Alfa Supermarket)
4)
Perusahaan
industri yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis industri. Contoh :
PT.Semen Padang,PT.Pupuk Sriwijaya (persero),PT.Petrokimia Gresik,PT.Indofood
Sukses Makmur,Tbk, PT.Sari Husada,Tbk, PT.Kalbe Farma,Tbk.
5)
Perusahaan jasa
yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis jasa. Contoh :
o PT.Bank Negara Indonesia (persero)
o PT.Garuda Indonesia (persero)
o PT.Telekomunikasi Indonesia (persero)
o PT.Pos Indonesia (persero)
o PT.Jasa Raharja (persero)
o PT.Pelayaran Nasional Indonesia (persero)
o Yayasan Perguruan Tinggi Taman Siswa
o PT.Angkasa Putra (persero)
o PT.Asuransi Sinar Mas