SAAT
TERUTANGNYA PAJAK
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang
dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Pada prinsipnya pajak terutang pada saat timbulnya
objek pajak yang dapat dikenakan pajak, namun untuk kepentingan administrasi
perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:
a. Pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong
oleh pihak ketiga
b. Pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan karyawan yang
dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas
kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
c. Pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan
PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas
pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian
Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan
oleh Wajib Pajak.
SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
PENGERTIAN
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT)
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
PENGERTIAN
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit
pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,
dan jumlah yang masih harus dibayar.
FUNGSI SKPKB
1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang
2. Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi
3. Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak
DASAR ATAU SEBAB-SEBAB
DITERBITKANNYA SKPKB
1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain, pajak
yang terutang tidak atau kurang dibayar.
2. Apabila Surat Pemberitahuan tidak
disampaikan dalam
jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada
waktunya sebagaimana ditentukan didalam surat teguran. (SKPKB diterbitkan
secara jabatan)
3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan
mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata
tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya
dikenakan tarif 0%
4. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 (tentang kewajiban pembukuan) dan Pasal 29
(tentang kewajiban dalam pemeriksaan) tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat
diketahui besarnya pajak yang terutang. (SKPKB diterbitkan secara jabatan)
SANKSI BERKENAAN DENGAN
SKPKB
1. Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
(angka 1 pada dasar/sebab terbitnya SKPKB), maka jumlah kekurangan pajak yang
terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar
2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan
diterbitkannya SKPKB.
2. Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan angka
2, 3
dan 4 (pada dasar/sebab diterbitkan SKPKB), maka
jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar:
a. 50% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang
dibayar dalam satu Tahun Pajak.
b. 100% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang
dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan
dipotong atau dipungut
tetapi tidak atau kurang disetorkan.
c. 100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar
JANGKA WAKTU PENERBITAN SKPKB
a. Dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat
pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
b. Setelah lewat jangka waktu 10 tahun sesudah
saat terutangnya pajak,
berakhirnya masa pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap
dapat diterbitkan dalam
hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 tahun tersebut dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sanksi
Pokok
pajak yang kurang atau tidak dibayar di dalam SKPKB ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 48%
dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
CONTOH KASUS SKPKB
1. Seorang wajib pajak penghasilan yang
mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwim memasukkan SPT Tahunan PPh untuk
tahun 1995 tepat pada waktunya yang disertai setoran akhir.
Pada bulan
April 1998 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak terutang sebesar
Rp. 1.000.000,00.
Perhitungan di dalam SKPKB
1. Pajak yang
terutang Rp.
1.725.000,00
2. Kredit
Pajak
a. Pajak yang dipotong pemberi kerja Rp.150.000,00
b. Pajak dibayar sendiri (setoran masa) Rp.400.000,00
c. Pajak yang ditagih dengan STP
(tidak
termasuk bunga dan denda) Rp. 75.000,00
d. Kredit pajak luar negeri Rp.100.000,00 +
Jumlah
pajak yang dikreditkan Rp. 725.000,00 -
3. Pajak yang
kurang dibayar Rp.1.000.000,00
4. Bunga 2 thn
(2% x 2 x 12 x 1.000.000,00) = Rp. 480.000,00 +
5. Pajak yang
masih harus dibayar = Rp.1.480.000,00
2. Seandainya
SKPKB pada soal No.1 diterbitkan tanggal 17 Mei 1997, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
1. Pajak
yang kurang dibayar = Rp. 1.000.000,00
2. Bunga 17 bulan 2% x 17 x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 340.000,00 (+)
3. Pajak yang masih harus dibayar = Rp. 1.340.000,00
3.
Seorang Wajib Pajak Penghasilan walaupun sudah
diperingatkan dan ditegur, tidak memasukkan SPT Tahunan 2001. Pada tanggal 18
Agustus 2002 pajaknya ditagih dengan
menggunakan SKPKB secara jabatan sebesar Rp.
5.000.000,00. Jumlah yang harus dibayar adalah:
Pajak
kurang dibayar = Rp. 5.000.000,00
Sanksi
adminstrasi 50% x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
Denda tidak/lambat memasukkan SPT
Tahunan = Rp. 100.000,00 +
Jumlah
yang harus dibayar = Rp. 7.600.000,00
4. PT. Arena (Wajib Pajak Badan) melakukan pembayaran bunga kepada Wajib
Pajak Luar Negeri sebesar Rp. 2.000.000,00 namun dia tidak memotong/menyetor
PPh Pasal 26. Oleh karena itu pajaknya ditagih dengan SKPKB dengan perhitungan:
PPh
Pasal 26 harus dipotong
20% x
Rp. 2.000.000,00 =
Rp. 400.000,00
Sanksi
administrasi berupa kenaikan
100%
x Rp. 400.000,00 =
Rp. 400.000,00 +
Jumlah
yang harus dibayar =
Rp. 800.000,00
5. Seorang
Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak telah melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak berupa barang mewah
(golongan 30%) sebesar Rp. 5.000.000,00 namun dia lalai untuk menyetorkan PPN dan PPn BMnya. Oleh karena
itu pajaknya ditagih dengan SKPKB
dengan perhitungan sebagai berikut:
Harga
Penyerahan BKP Rp. 5.000.000,00
PPN
harus dipungut 10% x Rp.
5.000.000,00 = Rp.
500.000,00
PPnBM
harus dipungut 30% x Rp.
5.000.000,00 = Rp.1.500.000,00 +
Pajak
kurang bayar = Rp.2.000.000,00
Sanksi
administrasi kenaikan 100% x 2.000.000,00 = Rp.2.000.000,00 +
Jumlah
yang harus dibayar = Rp.4.000.000,00
SURAT
KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT)
PENGERTIAN
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
FUNGSI SKPKBT
1. Sebagai alat untuk mengoreksi ketetapan pajak
sebelumnya
2. Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak
3. Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi
DASAR PENERBITAN SKPKBT
1. Apabila
ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan
penambahan jumlah pajak yang terutang.
2. Masih
ditemukan lagi data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan atau data baru yang diketahui kemudian oleh
Direktur Jenderal Pajak
Data baru adalah
data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung
besarnya jumlah pajak yang terutang yang
oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam
Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan
yang diserahkan pada waktu
pemeriksaan.
Data yang semula belum
terungkap adalah data atau
keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung
besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:
a. Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat
Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan)
dan atau
b. Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib
Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara
benar, lengkap,danterinci sehingga tidak memungkinkan
fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Contoh Data Yang Semula
Belum Terungkap
1.
Dalam Surat Pemberitahuan dan atau
laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp 10.000.000,00
sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri dari Rp 5.000.000,00 biaya iklan
di media masa dan Rp5.000.000,00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah.
2.
Dalam Surat Pemberitahuan dan atau
laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa
disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian
pula pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak
mengungkapkan perincian tersebut, sehingga fiskus tidak dapat meneliti
kebenaran pengelompokan dimaksud.
Dalam
pengelompokan tersebut sesungguhnya terdapat kesalahan, misalnya harta yang
seharusnya termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3
namun dikelompokkan ke dalam kelompok 2.
3. Pengusaha
Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain
dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan
Faktur Pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk
kegiatan yang mempunyai hubungan langsung
dengan kegiatan usahanya dan
JANGKA WAKTU PENERBITAN
SKPKBT
1. Dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang,
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan
data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan
penambahan jumlah pajak yang terutang.
Sanksi
Tagihan
di dalam SKPKB ditambah dengan kenaikan sebesar 100% dari pajak yang kurang
dibayar.
Catatan
Kenaikan
tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu
diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak
sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan
pemeriksaan.
b. Setelah lewat jangka waktu 10 tahun sesudah
saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 tahun tersebut dipidana
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sanksi
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB)
PENGERTIAN
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang
terutang atau tidak seharusnya terutang
FUNGSI SKPLB
Sebagai sarana atau alat
untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib
Pajak
DASAR ATAU SEBAB-SEBAB
DITERBITKANNYA SKPLB
1. Untuk Pajak
Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang,
atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
2. Untuk Pajak
Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang
tidak seharusnya terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah Pajak Yang
terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut
oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
3. Untuk Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah
pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya
terutang.
TATA CARA PENERBITAN SKPLB
1. Terjadi
kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tanpa
adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dengan
ketentuan:
a.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan setelah dilakukan
pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan
yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan Kurang Bayar, Nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan Permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi).
b.
Apabila Wajib Pajak setelah menerima SKPLB dan menghendaki pengembalian
kelebihan pembayaran pajak (restitusi), akan mengajukan permohonan secara tertulis.
2. Atas
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai dengan
perhitungan yang terdapat di dalam SPT yang disampaikan wajib pajak, dengan
ketentuan:
a.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu,
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal
17C UU No. 16 Tahun 2000, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat
12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Catatan
kegiatan tertentu yaitu
ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan
surat tersendiri.
b.
Apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal
Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
c.
Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka kepada Wajib Pajak
diberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan saat diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Catatan
SKPLB masih dapat
diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pajak yang
lebih dibayar jumlahnya jumlahnya lebih besar dari kelebihan pembayaran pajak
yang ditetapkan
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK
1. Kelebihan pembayaran pajak adalah:
a.
Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlahpajak yang dibayar
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
b.
Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar yang diterbitkan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak tertentu
c.
Pajak
yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
d.
Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan
Banding.
e.
Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima
sebagianatauseluruh permohonan Wajib Pajak.
2. Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih
dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya.
3. Atas dasar
persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan
tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang
pajak atas nama Wajib Pajak lain.
4. Kelebihan
pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan sejak:
a.
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 huruf a diterima.
b.
Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 huruf b diterbitkan
c.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c diterbitkan
d.
Keputusan Keberatan
diterbitkan atau Putusan Banding diterima
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d
e.
Keputusan Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 huruf e diterbitkan.
5. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan menerbitkan
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
CONTOH KASUS TENTANG IMBALAN BUNGA BERKAITAN DENGAN
KETERLAMBATAN PENERBITAN SKPLB
PT DAHLIA telah menyampaikan
SPT Tahunan PPh Badan tahun 2001 pada tanggal 27 Maret 2002 yang menyatakan
lebih bayar sebesar Rp.100.000.000,00. Setelah diadakan pemeriksaan ternyata
sampai dengan batas 12 (dua belas) bulan (tanggal 26 Maret 2003) belum
diterbitkan surat ketetapan pajak. Atas keterlambatan ini permohonan Wajib
Pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB sebesar Rp.100.000.000,00 (sama dengan SPT
Wajib Pajak) diterbitkan tanggal 2 Mei 2003 yang seharusnya paling lambat
tanggal 26 April 2003.
Perhitungan imbalan bunga
adalah sebagai berikut :
- Dasar penghitungan imbalan bunga
Rp.100.000.000,00.
- Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 27 April
2003 sampai dengan 3 Mei 2003 adalah 1 (satu) bulan.
- Besarnya imbalan bunga yang diberikan
kepada PT. DAHLIA adalah:
2% x 1 x Rp.100.000.000,00 = Rp.2.000.000,00
Catatan
Dalam hal SPMKP juga
terlambat diterbitkan (lebih dari satu bulan sejak tanggal SKPLB), maka atas
keterlambatan penerbitan SPMKP ini juga diberikan imbalan bunga.
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN
PAJAK DARI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU
1. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak sejak permohonan diterima secara lengkap paling lambat :
a. 3 bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak
Penghasilan
b 1 bulan sejak
permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Catatan
Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam
Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
2. Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
a. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis
pajak kecuali telah zin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir
d. Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh
akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian
atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut
tidak mempengaruhi laba rugi fiskal.
Catatan
1. Dalam hal laporan
keuangan diaudit, maka laporan audit harus:
a. Disusun dalam
bentuk panjang (long form report)
b. Menyajikan
rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal.
2. Dalam hal laporan keuangan tidak diaudit oleh
akuntan publik, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan
sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, sepanjang memenuhi syarat-syarat yang
telah ditentukan.
3. Permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib
Pajak Kriteria Tertentu diajukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku
berakhir.
4. Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu bulan Januari.
3. Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Tertentu tidak
dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, apabila:
a. Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan
tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
b. Dalam suatu Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai
ternyata tidak memenuhi kriteria, sejak Masa Pajak yang bersangkutan.
4. Wajib Pajak yang penghitungan jumlah peredaran usahanya mudah
diketahui karena berkaitan dengan pengenaan cukai sepanjang memenuhi ketentuan
dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai.
5. Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria
tertentu yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
tetapi tidak menghendaki diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak, dapat menyatakan keinginannya dalam surat tersendiri sebagai
lampiran Surat Pemberitahuan yang bersangkutan.
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari
Wajib Pajak tersebut, diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 17B Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Catatan
1. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib
Pajak dengan kriteria tertentu, dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah
melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
2. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam
jangka waktu 10 tahun setelah melakukan
pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian
pendahuluan. Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan
Pajak Nihil.
3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan catatan 2, Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak
ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah
kekurangan pembayaran pajak.
CONTOH KASUS PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, DIMANA SKPKB DITERBITKAN
SETELAH SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
KELEBIHAN PAJAK
Pajak Penghasilan
- Wajib Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp80.000.000,00.
- Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Pajak
Penghasilan yang terutang sebesar Rp100.000.000,00
b. Kredit pajak, yaitu:
- Pajak Penghasilan Pasal 22
Rp20.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 23
Rp40.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 25
Rp90.000.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan
tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan
sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp100.000.000,00
Kredit Pajak:
- Pajak
Penghasilan Pasal 22 Rp20.000.000,00
- Pajak
Penghasilan Pasal 23 Rp40.000.000,00
- Pajak
Penghasilan Pasal 25 Rp90.000.000,00 +
Rp 150.000.000,00
- Jumlah Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak Rp 80.000.000,00 -
- Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 70.000.000,00 -
- Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 30.000.000,00
- Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% Rp30.000.000,00 +
- Jumlah yang masih harus dibayar Rp60.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai
- Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp 60.000.000,00.
- Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Pajak
Keluaran Rp 100.000.000,00
b. Kredit pajak,
yaitu:
- Pajak
Masukan Rp 150.000.000,00
- Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:
- Pajak
Keluaran Rp 100.000.000,00
- Kredit
Pajak:
- Pajak
Masukan Rp150.000.000,00
- Jumlah
Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak Rp 60.000.000,00(-)
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 90.000.000,00 (-)
- Pajak
yang tidak/kurang dibayar Rp 10.000.000,00
- Sanksi
administrasi kenaikan 100% Rp 10.000.000,00 (+)
- Jumlah
yang masih harus dibayar Rp 20.000.000,00
TATA CARA PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
1. Permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak
dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan
bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak
yaitu:
a. Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan
kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian.
b. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
1.Pemberitahuan Impor Barang
(PIB)
2. surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
3. Laporan Pemeriksaan Surveyor
(LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.
c. Dalam hal ekspor Barang Kena
Pajak, dilampirkan :
1. Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai
2. Bill of Lading
(B/L) atau Airway Bill
3. Wesel Ekspor atau
bukti transfer.
d. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dilampirkan:
1. Kontrak atau Surat Perintah Kerja
2. Surat Setoran Pajak.
e. Dalam hal
permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat
kompensasi Masa Pajak
sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi
seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak yang bersangkutan.
c. Dalam hal
ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
1. Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat
muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2. Bill
of Lading (B/L) atau Airway Bill
3. Wesel
Ekspor atau bukti transfer.
d. Dalam hal
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai, dilampirkan:
1. Kontrak
atau Surat Perintah Kerja
2. Surat
Setoran Pajak.
e. Dalam hal
permohonan pengembalian yang diajukan meliputi
kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa
Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi
seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak yang bersangkutan.
5. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, harus menerbitkan surat ketetapan
pajak paling lambat :
a. 2 bulan sejak saat diterimanya
permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak
b.12 bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas permohonannya dilakukan
melalui pemeriksaan untuk
semua jenis pajak.
6. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dinyatakan lengkap apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
7. Apabila jangka waktu telah lewat, Direktur Jenderal Pajak
tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka
waktu tersebut barakhir.
PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK
TERHUTANG
Pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terhutang ialah pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak atau
Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak atas yang bukan merupakan Obyek Pajak
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
TATA CARA PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERHUTANG
1. Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak yang
meminta kembali pembayaran pajak harus mengajukan permohonan tertulis sebagai
kelengkapan atau data tambahan kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak
atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak tersebut berkedudukan atau bertempat
tinggal.
Khususnya mengenai kelebihan pembayaran PPN dan PPn BM
agar permohonan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak yang menerbitkan surat pengukuhan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan bagi Wajib Pajak bukan Pengusaha Kena Pajak
permohonan diajukan kepada Kepala Inspeks Pajak tempat Wajib Pajak tersebut
berkedudukan atau bertempat tinggal, sedangkan terhadap Pengusaha Kena Pajak
yang memperoleh izin Pemusatan Tempat Usaha (Sentralisasi), permohonan diajukan
kepada Kepala Inspeksi Pajak yang memberikan izin Pemusatan Tempat Usaha
tersebut.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau
bukan Subyek Pajak tidak diajukan kepada Kepala lnspeksi Pajak domisili, maka
Kepala lnspeksi Pajak yang menerima permohonan harus meneruskan kepada Kepala
Inspeks Pajak domisili.
2. Surat permohonan tersebut di atas harus mencantumkan :
1. Alasan
meminta kembali pembayaran pajak
2. Jum!ah
yang diminta pengembaliannya
3. Perincian
dan pembayaran dan atau penyetoran- penyetoran
yang diminta pengembaliannya (disertai tanggal
dan nomor dari tiap-tiap bukti setoran)
4. Hutang-hutang
pajak lainnya
3. Permohonan tersebut dapat disetujui, apabila memenuhi syarat
sebagai berikut :
1. Setelah
diteliti memang terdapat kekeliruan/kesalahan pembayaran
pajak atau pemotongan pajak atau pemungutan
pajak, sehingga terdapat pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terhutang.
2. Wajib
Pajak atau Subyak Pajak atau bukan Subyek Pajak harus menyerahkan bukti-bukti pembayaran atau pemotongan atau pemungutan asli dari
pajak yang diminta kembali
pembayarannya.
4. Atas permohonan pengembalian pajak yang dapat disetujui
(baik sebagian atau sepenuhnya), dibuatkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran
Pajak
5. Kepala lnspeksi Pajak yang berwenang mengeluarkan Surat
Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak tersebut adalah Kepala Inspeksi Pajak
tempat Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak bertempat tinggal
atau berkedudukan. (KIP domisili Wajib Pajak).
Dalam hal pembayaran atau pemotongan atau pemungutan pajak
ditatausahakan di luar wilayah Kantor lnspeksi Pajak domisili Wajib Pajak, maka
Kepala Inspeksi Pajak domisili sebelum mengeluarkan Surat Keputusan Kelebihan
Pembayaran Pajak harus meminta konfirmasi terlebih dahulu dari Kepala lnspeksi
Pajak yang menatausahakan segi-segi pembayaran atau pemotongan atau pemungutan
pajak tersebut. SKKPP dikeluarkan dalam jangka
waktu 30 hari setelah semua data yang diperlukan lengkap.
SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL
(SKPN)
PENGERTIAN
Surat Ketetapan Pajak Nihil
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit
pajak.
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKPN apabila jumlah kredit pajak
atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran
pajak.
DASAR ATAU SEBAB-SEBAB
PENERBITAN SKPN
1. Untuk Pajak penghasilan, jumlah kredit pajak sama dengan
jumlah pajak yang terutang atau tidak ada pajak terutang dan tidak ada kredit
pajak.
2. Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak sama
dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak.
Apabila terdapat pajak
terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang
dimaksud dengan jumlah pajak yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah
dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
tersebut.
3. Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang
dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan
tidak ada pembayaran pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar