Kamis, 19 April 2012

SURAT KETETAPAN PAJAK


SAAT TERUTANGNYA PAJAK
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Pada prinsipnya pajak terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenakan pajak, namun untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:
a.       Pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga
b.      Pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
c.       Pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan
PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
PENGERTIAN
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi:
1.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
2.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT)
3.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
4.      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)



SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
PENGERTIAN
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
FUNGSI SKPKB
1.      Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang
2.      Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi
3.      Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak
DASAR ATAU SEBAB-SEBAB DITERBITKANNYA SKPKB
1.    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
2.    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan didalam surat teguran. (SKPKB diterbitkan secara jabatan)
3.    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% 
4.    Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (tentang kewajiban pembukuan) dan Pasal 29 (tentang kewajiban dalam pemeriksaan) tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang. (SKPKB diterbitkan secara jabatan)
SANKSI BERKENAAN DENGAN SKPKB
1.    Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar (angka 1 pada dasar/sebab terbitnya SKPKB), maka jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
2.    Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan angka 2, 3 dan 4 (pada dasar/sebab diterbitkan SKPKB), maka jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
a.       50% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
b.      100% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau            dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
c.       100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar
JANGKA WAKTU PENERBITAN SKPKB
a.    Dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun       Pajak.
b.    Setelah lewat jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutangnya             pajak, berakhirnya masa pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun   Pajak.
       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sanksi
       Pokok pajak yang kurang atau tidak dibayar di dalam SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%  dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
CONTOH KASUS SKPKB
1.    Seorang wajib pajak penghasilan yang mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwim memasukkan SPT Tahunan PPh untuk tahun 1995 tepat pada waktunya yang disertai setoran akhir.
       Pada bulan April 1998 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak terutang sebesar Rp. 1.000.000,00.
Perhitungan di dalam SKPKB
1.    Pajak yang terutang                                 Rp. 1.725.000,00
2.    Kredit Pajak
       a.  Pajak yang dipotong pemberi kerja     Rp.150.000,00
       b.  Pajak dibayar sendiri (setoran masa)   Rp.400.000,00
       c.  Pajak yang ditagih dengan STP
            (tidak termasuk bunga dan denda)     Rp.  75.000,00
       d.  Kredit pajak luar negeri                      Rp.100.000,00 +
            Jumlah pajak yang dikreditkan           Rp.   725.000,00 -
3.    Pajak yang kurang dibayar                                                           Rp.1.000.000,00
4.    Bunga 2 thn (2% x 2 x 12 x 1.000.000,00)                      =          Rp.   480.000,00 +
5.    Pajak yang masih harus dibayar                                       =          Rp.1.480.000,00

2.    Seandainya SKPKB pada soal No.1 diterbitkan tanggal 17 Mei 1997, maka    perhitungannya adalah sebagai berikut:
       1.  Pajak yang kurang dibayar                                          =          Rp. 1.000.000,00
       2.  Bunga 17 bulan 2% x 17 x Rp. 1.000.000,00             =          Rp.    340.000,00 (+)
       3.  Pajak yang masih harus dibayar                                  =          Rp. 1.340.000,00
3. Seorang Wajib Pajak Penghasilan walaupun sudah diperingatkan dan ditegur, tidak memasukkan SPT Tahunan 2001. Pada tanggal 18 Agustus   2002 pajaknya ditagih dengan menggunakan SKPKB secara jabatan sebesar      Rp. 5.000.000,00. Jumlah yang harus dibayar adalah:
            Pajak kurang dibayar                                                              =          Rp. 5.000.000,00
            Sanksi adminstrasi 50% x Rp. 5.000.000,00                          =          Rp. 2.500.000,00
            Denda tidak/lambat memasukkan SPT Tahunan                    =          Rp.   100.000,00 +
            Jumlah yang harus dibayar                                                      =          Rp. 7.600.000,00
4. PT. Arena (Wajib Pajak Badan) melakukan pembayaran bunga kepada Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp. 2.000.000,00 namun dia tidak memotong/menyetor PPh Pasal 26. Oleh karena itu pajaknya ditagih dengan SKPKB dengan perhitungan:
            PPh Pasal 26 harus dipotong
            20% x Rp. 2.000.000,00                                                         = Rp. 400.000,00
            Sanksi administrasi berupa kenaikan
            100% x Rp. 400.000,00                                                          = Rp. 400.000,00 +
            Jumlah yang harus dibayar                                                      = Rp. 800.000,00
5.         Seorang Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang           mewah (golongan 30%) sebesar Rp. 5.000.000,00 namun dia lalai untuk       menyetorkan PPN dan PPn BMnya. Oleh karena itu pajaknya ditagih dengan         SKPKB dengan perhitungan sebagai berikut:
            Harga Penyerahan BKP          Rp. 5.000.000,00
            PPN harus dipungut                10% x Rp. 5.000.000,00         =          Rp.   500.000,00
            PPnBM harus dipungut          30% x Rp. 5.000.000,00         =          Rp.1.500.000,00 +
            Pajak kurang bayar                                                                  =          Rp.2.000.000,00
            Sanksi administrasi kenaikan 100% x 2.000.000,00               =          Rp.2.000.000,00 +
            Jumlah yang harus dibayar                                                      =          Rp.4.000.000,00




SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT)
PENGERTIAN
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
FUNGSI SKPKBT
1.      Sebagai alat untuk mengoreksi ketetapan pajak sebelumnya
2.      Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak
3.      Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi
DASAR PENERBITAN SKPKBT
1.    Apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang           mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
2.    Masih ditemukan lagi data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat        Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan atau data baru yang diketahui kemudian       oleh Direktur Jenderal Pajak
Data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang  yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan  perusahaan  yang  diserahkan pada waktu pemeriksaan.
Data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:
a.       Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan) dan atau
b.      Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap,danterinci sehingga tidak           memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

Contoh Data Yang Semula Belum Terungkap
1.    Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp            10.000.000,00 sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri dari Rp 5.000.000,00 biaya iklan di media masa dan Rp5.000.000,00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah.
2.    Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut, sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud.
            Dalam pengelompokan tersebut sesungguhnya terdapat kesalahan, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3 namun dikelompokkan ke dalam kelompok 2.
3.  Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak        lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan Faktur   Pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang mempunyai              hubungan  langsung  dengan kegiatan usahanya dan
JANGKA WAKTU PENERBITAN SKPKBT
1.    Dalam jangka waktu 10  tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Sanksi
            Tagihan di dalam SKPKB ditambah dengan kenaikan sebesar 100% dari pajak yang kurang dibayar.
Catatan
            Kenaikan tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
b.    Setelah lewat jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sanksi
            Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB)
PENGERTIAN
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang
FUNGSI SKPLB
Sebagai sarana atau alat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak
DASAR ATAU SEBAB-SEBAB DITERBITKANNYA SKPLB
1.  Untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
2.  Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak  atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah Pajak Yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
3.  Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
TATA CARA PENERBITAN SKPLB
1.  Terjadi kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tanpa adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dengan ketentuan:
a.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan Kurang Bayar, Nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi).
b.      Apabila Wajib Pajak setelah menerima SKPLB dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), akan mengajukan permohonan secara tertulis.
2.  Atas Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai dengan perhitungan yang terdapat di dalam SPT yang disampaikan wajib pajak, dengan ketentuan:
a.       Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari       Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, sebagaimana dimaksud di       dalam Pasal 17C UU No. 16 Tahun 2000, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
          Catatan
          kegiatan tertentu yaitu ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
b.      Apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
c.       Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Catatan
SKPLB masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya jumlahnya lebih besar dari kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
1.  Kelebihan pembayaran pajak adalah:
a.       Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlahpajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
b.      Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang diterbitkan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak tertentu
c.       Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
d.      Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
e.       Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagianatauseluruh permohonan Wajib Pajak.
2.  Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya.
3.  Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.
4.  Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1  bulan sejak:
a.       Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a diterima.
b.                  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b diterbitkan
c.                   Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak         sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c diterbitkan
d.                  Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding       diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d
e.                   Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi      sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e diterbitkan.
5. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan menerbitkan Surat            Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

CONTOH KASUS TENTANG IMBALAN BUNGA BERKAITAN DENGAN KETERLAMBATAN PENERBITAN SKPLB
PT DAHLIA telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2001 pada tanggal 27 Maret 2002 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp.100.000.000,00. Setelah diadakan pemeriksaan ternyata sampai dengan batas 12 (dua belas) bulan (tanggal 26 Maret 2003) belum diterbitkan surat ketetapan pajak. Atas keterlambatan ini permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB sebesar Rp.100.000.000,00 (sama dengan SPT Wajib Pajak) diterbitkan tanggal 2 Mei 2003 yang seharusnya paling lambat tanggal 26 April 2003.
Perhitungan imbalan bunga adalah sebagai berikut :
-      Dasar penghitungan imbalan bunga Rp.100.000.000,00.
-      Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 27 April 2003 sampai dengan 3 Mei 2003 adalah 1 (satu) bulan.
     Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada PT. DAHLIA adalah:
       2% x 1 x Rp.100.000.000,00 = Rp.2.000.000,00
Catatan    
Dalam hal SPMKP juga terlambat diterbitkan (lebih dari satu bulan sejak tanggal SKPLB), maka atas keterlambatan penerbitan SPMKP ini juga diberikan imbalan bunga.

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DARI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU
1.    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sejak permohonan diterima secara lengkap paling lambat :
       a.  3  bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan
       b   1 bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.
       Catatan
       Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
2.    Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
     a.  Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir
     b.  Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah zin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
     c.  Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir
     d.  Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan        Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak    mempengaruhi laba rugi fiskal.
            Catatan
     1.  Dalam hal laporan keuangan diaudit, maka laporan audit harus:
          a.  Disusun dalam bentuk panjang (long form report)
          b.  Menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal.
     2.  Dalam hal laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, sepanjang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
     3.  Permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu diajukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku berakhir.
     4.  Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu bulan Januari.
3.  Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Tertentu tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, apabila:
     a.  Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan 
     b.  Dalam suatu Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai ternyata tidak memenuhi kriteria, sejak Masa Pajak yang bersangkutan.
4.  Wajib Pajak yang penghitungan jumlah peredaran usahanya mudah diketahui karena berkaitan dengan pengenaan cukai sepanjang memenuhi ketentuan dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
5.  Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetapi tidak menghendaki diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dapat menyatakan keinginannya dalam surat tersendiri sebagai lampiran Surat Pemberitahuan yang bersangkutan.
            Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak tersebut, diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Catatan
1.  Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
2.  Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 10  tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan. Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
3.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan catatan 2, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

CONTOH KASUS PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, DIMANA SKPKB DITERBITKAN SETELAH SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
Pajak Penghasilan
-           Wajib Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan  kelebihan pajak sebesar Rp80.000.000,00.
-           Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
            a.         Pajak Penghasilan yang terutang sebesar                    Rp100.000.000,00
            b.         Kredit pajak, yaitu:
-           Pajak Penghasilan Pasal 22     Rp20.000.000,00
-           Pajak Penghasilan Pasal 23     Rp40.000.000,00
-           Pajak Penghasilan Pasal 25     Rp90.000.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:
-           Pajak Penghasilan yang terutang sebesar                    Rp100.000.000,00
            Kredit Pajak:
            -           Pajak Penghasilan Pasal 22     Rp20.000.000,00
            -           Pajak Penghasilan Pasal 23     Rp40.000.000,00
            -           Pajak Penghasilan Pasal 25     Rp90.000.000,00 +
                                                                                    Rp 150.000.000,00
-           Jumlah Pengembalian Pendahuluan
            Kelebihan Pajak                                              Rp   80.000.000,00 -
-           Jumlah pajak yang dapat dikreditkan             Rp  70.000.000,00 -
-           Pajak yang tidak/kurang dibayar                    Rp  30.000.000,00
-           Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%                                                                                                                                        Rp30.000.000,00 +
-           Jumlah yang masih harus dibayar                   Rp60.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai
-           Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar                                                                    Rp   60.000.000,00.
-           Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
            a.  Pajak Keluaran                                           Rp 100.000.000,00
            b.  Kredit pajak, yaitu:
                        -           Pajak Masukan                        Rp 150.000.000,00
-           Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:
            -           Pajak Keluaran                                                Rp 100.000.000,00
            -           Kredit Pajak:
            -           Pajak Masukan                                                Rp150.000.000,00
            -           Jumlah Pengembalian
                        Pendahuluan Kelebihan Pajak                        Rp  60.000.000,00(-)
            Jumlah pajak yang dapat dikreditkan                         Rp  90.000.000,00 (-)
            -           Pajak yang tidak/kurang dibayar                    Rp  10.000.000,00
            -           Sanksi administrasi kenaikan 100%    Rp  10.000.000,00 (+)
            -           Jumlah yang masih harus dibayar                   Rp  20.000.000,00

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
1.    Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu:
a. Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian.
  b.       Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
       1.Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
2.  surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
3. Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.
       c. Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
          1.  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
          2.  Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill
          3.  Wesel Ekspor atau bukti transfer.
       d.  Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dilampirkan:
            1. Kontrak atau Surat Perintah Kerja
            2. Surat Setoran Pajak.
              e.  Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi               Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan     meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan               kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai      Masa Pajak yang bersangkutan.
            c.         Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
                        1.         Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah                   difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan                     Cukai
                        2.         Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill
                        3.         Wesel Ekspor atau bukti transfer.
            d.         Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak             Pertambahan Nilai, dilampirkan:
                        1.         Kontrak atau Surat Perintah Kerja
                        2.         Surat Setoran Pajak.
            e.         Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan             meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi      Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan       meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan            kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai        Masa Pajak yang bersangkutan.
5.         Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat :
            a. 2 bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui             pemeriksaan untuk semua jenis pajak
            b.12 bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang      penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui             pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
6.         Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
7.         Apabila jangka waktu telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut barakhir.
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK  TERHUTANG
Pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang ialah pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak atas yang bukan merupakan Obyek Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERHUTANG 
1.         Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak yang meminta kembali pembayaran pajak harus mengajukan permohonan tertulis sebagai kelengkapan atau data tambahan kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal.
            Khususnya mengenai kelebihan pembayaran PPN dan PPn BM agar permohonan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak yang menerbitkan surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan bagi Wajib Pajak bukan Pengusaha Kena Pajak permohonan diajukan kepada Kepala Inspeks Pajak tempat Wajib Pajak tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal, sedangkan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh izin Pemusatan Tempat Usaha (Sentralisasi), permohonan diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak yang memberikan izin Pemusatan Tempat Usaha tersebut.
            Dalam hal permohonan Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak tidak diajukan kepada Kepala lnspeksi Pajak domisili, maka Kepala lnspeksi Pajak yang menerima permohonan harus meneruskan kepada Kepala Inspeks Pajak domisili.
2.         Surat permohonan tersebut di atas harus mencantumkan :
            1.         Alasan meminta kembali pembayaran pajak
            2.         Jum!ah yang diminta pengembaliannya
            3.         Perincian dan pembayaran dan atau penyetoran-       penyetoran yang diminta pengembaliannya (disertai           tanggal dan nomor dari tiap-tiap bukti setoran)
            4.         Hutang-hutang pajak lainnya
3.         Permohonan tersebut dapat disetujui, apabila memenuhi syarat sebagai berikut  :
            1.         Setelah diteliti memang terdapat kekeliruan/kesalahan          pembayaran pajak atau pemotongan pajak atau     pemungutan pajak, sehingga terdapat pembayaran pajak       yang seharusnya tidak terhutang.
            2.         Wajib Pajak atau Subyak Pajak atau bukan Subyek Pajak     harus menyerahkan bukti-bukti pembayaran atau         pemotongan atau pemungutan asli dari pajak yang    diminta kembali pembayarannya.
4.         Atas permohonan pengembalian pajak yang dapat disetujui (baik sebagian atau sepenuhnya), dibuatkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
5.         Kepala lnspeksi Pajak yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak tersebut adalah Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan. (KIP domisili Wajib Pajak).  Dalam hal pembayaran atau pemotongan atau pemungutan pajak ditatausahakan di luar wilayah Kantor lnspeksi Pajak domisili Wajib Pajak, maka Kepala Inspeksi Pajak domisili sebelum mengeluarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak harus meminta konfirmasi terlebih dahulu dari Kepala lnspeksi Pajak yang menatausahakan segi-segi pembayaran atau pemotongan atau pemungutan pajak tersebut. SKKPP dikeluarkan dalam jangka waktu 30 hari setelah semua data yang diperlukan lengkap.
SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)
PENGERTIAN
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKPN apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
DASAR ATAU SEBAB-SEBAB PENERBITAN SKPN
1.         Untuk Pajak penghasilan, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau tidak ada pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.
2.         Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah pajak yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
3.         Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SISTEM INISIASI PELEDAKAN (Blast Initiation System)

Inisiator merupakan suatu istilah yang diguanakan oleh perusahaan (industri) bahan peledakn untuk mendeskripsikan peralatan yang dapat dig...