Ketentuan umum dan tata cara perpajakan merupakan
hukum pajak pajak formil yang mengatur tata cara untuk mewujudkan hukum pajak
materiil menjadi kenyataan atau cara melaksanakan hukum pajak materiil.
Dasar Hukum KUP
1. UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan
2. UU No. 9 tahun 1994 tentang perubahan pertama UU No. 6
tahun 1983
3. UU No. 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 6
tahun 1983
4. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No. 6
Tahun 1983.
BEBERAPA ISTILAH
PENTING DALAM KUP
•
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
•
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha
milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
•
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu)
bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim
•
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali
bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
•
Bagian
Tahun Pajak adalah bagian
dari jangka waktu 1(satu) Tahun Pajak.
•
Pajak yang
terutang adalah pajak yang harus
dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian
Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
•
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya
penagihan pajak.
•
Penanggung
Pajak adalah orang pribadi atau
badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan
KETENTUAN TENTANG TAHUN
PAJAK
Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau
tahun kalender. Wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak yang tidak sama
dengan tahun takwim dengan syarat taat asas (konsisten) selama 12 bulan dan
melapor/memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan telah disetujui
oleh Dirjen Pajak.
Ilustrasi Penerapan Penggunaan Tahun Pajak
Tahun Pajak Sama Dengan
Tahun Takwim
Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim
NOMOR
POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Pengertian
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP
1. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Pencantuman NPWP
NPWP harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan
antara lain :
1. Formulir pajak yang dipergunakan wajib pajak. Seperti
SPT,SSP dll
2. Surat menyurat dalam hubungan perpajakan. Seperti surat keberatan, banding dll
3. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP. Misalnya surat
perjanjian kredit dengan bank, dll
Dasar dan Jangka Waktu Penerbitan NPWP
1. Berdasarkan surat pendaftaran wajib pajak yang
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
2. Secara jabatan oleh Dirjen Pajak
Surat Keterangan
terdaftar harus diterbitkan oleh KPP paling lama pada hari kerja berikutnya
setelah permohonan pendaftaran
beserta persyaratannya diterima secara lengkap
Tempat Pendaftaran Untuk Memperoleh NPWP
•
Pada Kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan wajib pajak.
•
Wajib Pajak
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat, juga wajib
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
•
Dalam hal tempat
tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih wilayah
kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Jangka waktu pendaftaran :
1. Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai
dijalankan.
2. Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh
penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun,
wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat
pada akhir bulan berikutnya.
Yang Wajib Mendaftarkan Diri Untuk Memperoleh NPWP
Adalah semua wajib pajak yang meliputi :
1. Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan,
yaitu : perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk
usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
2. Setiap wajib pajak orang pribadi yang mempunyai
penghasilan neto diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Penghasilan tidak kena pajak diberikan sebesar :
a.
Rp 15.840.000,-
untuk diri wajib pajak pribadi
b.
Rp 1.320.000,-
tambahan untuk wajib pajak kawin
c.
Rp
15.840.000,- tambahan untuk seorang
isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.
Rp 1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda
dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk
setiap keluarga.
- Karyawan yang penghasilannya sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak.
- Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan harta.
Yang tidak wajib memiliki NPWP
1. Orang pribadi yang memperoleh penghasilan neto tidak
melebihi PTKP
2. Orang pribadi atau badan yang bukan merupakan subjek
pajak
Penghapusan NPWP
1. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak
meninggalkan warisan
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai
subjek pajak sudah selesai dibagi
4. Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi
5. Bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan
statusnya sebagai bentuk usaha tetap
6. Wajib pajak orang pribadi lainnya selain angka 1 dan 2
yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai wajib pajak
SANKSI BERKAITAN DENGAN
NPWP
a. Bagi mereka yang dengan SENGAJA :
1.Tidak
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau
2.Menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa hak NPWP
Sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang bayar.
b. Pidana sebagaimana dimaksud diatas dilipatkan 2
(dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan
sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana
penjara yang dijatuhkan
c. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk
melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok
Wajib Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
bayar.
Catatan :
a. Wajib pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri,
bila memerlukan NPWP dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP
b. Setiap wajib pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk
semua jenis pajak
c. Untuk perusahaan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya.
Sedangkan untuk badan, NPWP atas nama badan.
d. Untuk badan (misalnya PT) yang baru berdiri sebaiknya
tetap mempunyai NPWP. Karena apabila
rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar