Jumat, 14 Desember 2012

AKTIVITAS DIPLOMASI INDONESIA DI DUNIA INTERNASIONAL UNTUK MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN INDONESIA



Salah satu bentuk perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan adalah perjuangan Diplomasi, yaitu perjuangan melalui meja perundingan.
Adapun perundingan-perundingan tersebut antara lain :

1.     Pertemuan Ir Soekarno dengan Van Mook

Pertemuan antara wakil-wakil Belanda dengan wakil Indonesia diprakarsai oleh Panglima AFNEI yaitu Letnan Jendral Sir Philip Christison pada tanggal   25 Oktober 1945. dalam pertemuan tersebut pihak Indonesia diwakili oleh               Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan H. Agus Salim, sedangkan pihak Belanda diwakili oleh Van Mook dan Van Der Plas.

Pertemuan ini merupakan pertemuan untuk menjajagi kesepakatan kedua belah pihak yang berselisih. Presiden Ir. Soekarno mengemukakan kesediaan Pemerintah Republik Indonesia untuk berunding atas dasar pengakuan hak rakyat Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri.

Sedangkan Van Mook mengemukakan pandangan nya mengenai masalah Indonesia dimasa depan bahwa Belanda ingin menjalankan untuk Indonesia menjadi Negara persemakmuran berbentuk federal yang memiliki pemerintah sendiri di lingkungan kerajaan Belanda.

Tindakan Van Mook tersebut disalahkan oleh pemerintah Belanda bahkan Van Mook diancam akan dipecat dari jabatannya sebagai Gubernur Hindia Belanda ( Indonesia ).

2.     Pertemuan Sjahrir dengan Van Mook

Pertemuan ini dilaksanakan pada tanggal 17 November 1946 di Markas Besar Tentara Inggris di Jakarta ( Jalan Imam Bonjol No. 1 ). Dalam pertemuan ini pihak sekutu diwakili oleh Letnan Jendral Christison, pihak Belanda diwakili oleh Van Mook, sedangkan pihak Indonesia diwakili oleh Perdana Mentri Sutan Sjahrir.

3.     Perundingan Sjahrir dengan Van Mook

Untuk mempertemukan kembali pihak Belanda dengan pihak Indonesia, pemerintah Inggris mengirimkan seorang diplomat ke Indonesia yakni Sir Archibald Clark Kerr sebagai penengah.

Perundingan ini dilakukan pada tanggal 10 Februari 1946. Pada perundingan tersebut Van Mook menyampaikan pernyataan politik pemerintah Belanda antara lain sbb :

1)            Indonesia akan dijadikan Negara Commonwealth berbentuk federasi yang memiliki pemerintahan sendiri di dalam lingkungan kerajaan Belanda

2)            Urusan dalam negeri dijalankan Indonesia sedangkan urusan luar negeri dijalankan pemerintah Belanda.
 
Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 1946 Sjahrir menyampaikan usul balasan yang berisi antara lain sbb :

1)            Republik Indonesia harus diakui sebagai Negara yang berdaulat penuh atas wilayah bekas Hindia Belanda

2)            Federasi Indonesia-Belanda akan dilaksanakan pada masa tertentu dan urusan luar negeri dan pertahanan diserahkan kepada suatu  badan federasi yang terdiri atas orang-orang Indonesia dengan Belanda.

Pada tanggal 27 Maret 1946 Sultan Sjahrir mengajukan usul baru kepada Van Mook antara lain sbb :

1)            Supaya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan de facto Republik Indonesia atas Jawa dan Sumatera

2)            Supaya Republik Indonesia dan Belanda bekerja sama membentuk Republik Indonesia Serikat ( RIS )

3)            RIS bersama-sama dengan Nederland, Suriname, Curacao, menjadi peserta dalam ikatan Negara Belanda.

4.     Perundingan di Hooge Veluwe

Perundingan ini dilaksanakan pada tanggal 14-25 April 1946 di Hooge Veluwe ( Negeri Belanda ), yang merupakan kelanjutan dari pembicaraan yang telah disepakati Sjahrir dan Van Mook. Para delegasi dalam perundingan ini adalah :

1)      a. Mr. Suwandi
b. dr. Sudarsono
c. Mr. A.K. Pringgodigdo
Ketiga tokoh diatas adalah tokoh yang mewakili Indonesia

2)      a. Dr. Van Mook
b. Prof. Logemann
c. Dr. Idenburgh
d. Dr. Van Royen
e. Prof. Van Asbeck
f.  Sultan Hamid II
g. Surio Sentosa
Ketujuh tokoh diatas adalah tokoh yang mewakili Belanda

3)      a. Sir Archibald Clark Kerr
Mewakili sekutu atau sebagi penengah

Perundingan yang berlangsung di Hooge Veluwe ini tidak membawa hasil karena Belanda menolak konsep hasil pertemuan Sjahrir-Van Mook-Clark Kerr di Jakarta.
 
5.     Perundingan Linggarjati

Pemerintah Inggris masih memiliki perhatian besar terhadap penyelesaian pertikaian Indonesia-Belanda dengan mengirim Lord Killearn sebagai pengganti Prof. Schermerhorn.

Pada tanggal 7 Oktober 1946 Lord Killearn berhasil mempertemukan wakil-wakil pemerintah Indonesia dan Belanda ke meja perundingan yang berlangsung di rumah kediaman Konsul Jendral Inggris di Jakarta. Hasil kesepakatan yaitu antara lain, sbb :
 

1)      Gencatan senjata diadakan atas dasar kedudukan militer pada waktu itu dan atas kekuatan militer Sekutu serta Indonesia

2)      Dibentuk sebuah komisi bersama Gencatan senjata untuk masalah-masalah teknis pelaksanaan gencatan senjata.

Dalam mencapai kesepakatan di bidang politik antara Indonesia dengan Belanda diadakanlah perundingan Linggarjati yang diadakan pada tanggal 10 November 1946 di Linggarati, sebelah selatan Cirebon. Delegasi Belanda dipimpin oleh Prof. Schermerhorn, dengan anggotanya Max Van Poll, F. de Baer dan H.J. Van Mook. Delegasi Indonesia di pimpin oleh Perdana Mentri Sutan Sjahrir, dengan anggotanya Mr. Moh. Roem, Mr. Amir Sjarifoeddin, Mr. Soesanto Tirtoprodjo, Dr. A.K. Gani, dan Mr. Ali Bordiardjo. Sedangkan sebagai penengahnya adalah Lord Killearn.

Hasil perundingan Linggarjati ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947, yang isinya adalah sbb :

1)      Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda harus sudah meninggalkan daerah de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949.

2)      Republik Indonesia dan Belanda akan kerjasama dalam membentuk negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia.


3)      Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.


6.     Perundingan Renville

Perundingan ini diadakan diatas kapal pengangkat pasukan Angkatan Laut Amerika Serikat “ USS Renville “ yang sedang berlabuh di pelabuhan Tanjong Priok, Jakarta.

Perundingan Renville dimulai pada tanggal 8 Desember 1947. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Amir Syarifuddin, sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir Widdjojoatmodjo.

Isi perundingan Renville :

1)            Pemerintah Republik Indonesia mengakui kedaulatan Belanda atas Hindia Belanda sampai pada waktu yang ditetapkan oleh kerajaan Belanda untuk mengakui Negara Indonesia serikat ( NIS )

2)            Akan diadakan pemungutan suara untuk menentukan apakah berbagai penduduk Jawa, Madura, dan Sumatera menginginkan daerahnya bergabung dengan Republik Indonesia atau negara bagian lain dari Negara Indonesia Serikat.

3)            Tiap negara ( bagian ) berhak tinggal diluar Negara Indonesia Serikat atau menyelenggarakan hubungan khusus dengan Negara Indonesia Serikat atau dengan Nederland.

7.     Persetujuan Roem-Royen

Pada tanggal 18 Desember 1948 Dr. Bell mengumumkan tidak terikat dengan Perundingan Renville dan dilanjutkan dengan tindakan agresi militernya yang kedua pada tanggal 19 Desember 1948 pada pukul 06.00 pagi dengan menyerang Ibukota Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta.

Dengan peristiwa ini Komisi Tiga Negara ( KTN ) diubah namanya menjadi Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia ( United Nations Commission for Indonesia atau UNCI ). Komisi ini bertugas melancarkan perundingan-perundingan antara Indonesia dengan Belanda.

Pada tanggal 7 Mei 1949 Mr. Roem selaku ketua delegasi Indonesia dan Dr. Van Royen selaku ketua delegasi Belanda yang masing-masingnya memberikan pernyataan sbb :

1)      Pernyataan Mr. Moh Roem

a.       Mengeluarkan perintah kepada “ Pengikut Republik yang bersenjata “ untuk menghentikan perang gerilya.

b.      Bekerjasama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.


c.       Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Hagg dengan maksud untuk mempercepat “ penyerahan “ kedaulatan yang sungguh-sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat, dengan tidak bersyarat.

2)      Pernyataan Dr. Van Royen

a.       Menyetujui kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta

b.      Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan pembebasan semua tahanan politik


c.       Tidak akan mendirikan atau mengakui Negara-negara yang berada didaerah-daerah yang dikuasai Republik Indonesia sebelum tanggal 19 Desember 1948 dan tidak akan meluaskan Negara atau daerah dengan merugikan Republik.

d.      Menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat


e.       Berusaha dengan sungguh-sungguh agar Konferensi Meja Bundar segera diadakan setelah Pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.


8.     Konferensi Meja Bundar ( KMB )

Sebelum dilaksanakannya KMB diadakanlah Konferensi Inter-Indonesia antara wakil-wakil Indonesia dengan BFO ( Bijjenkomst voor Federal Overleg ).

Pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949 diadakanlah Konferensi Meja Bundar di Den Hagg ( Belanda ). Sebagai ketua KMB adalah Perdan Mentri Belanda, Willem Drees. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, BFO di bawah pimpinan Sultan Hamid II dari Pontianak, dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Maarseveen sedangkan dari UNCI sebagai mediator dipimpin oleh Chritchley.

 Pada tanggal 2 November 1949 berhasil ditandatangani persetujuan KMB. Isi persetujuan KMB adalah sebagai berikut :

1)            Belanda mengakui kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat pada Akhir bulan Desember 1949

2)            Mengenai Irian Barat pengakuannya ditunda satu tahun setelah pengakuan kedaulatan

3)            Antara RIS dan kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia-Belanda yang akan diketuai oleh Ratu Belanda.

4)            Segera akan dilakukan penarikan mundur seluruh tentara Belanda

5)            Pembentukan Angkatan Darat Perang RIS ( APRIS ) dengan TNI sebagai intinya.


Dari hasil KMB itu dinyatakan bahwa pada akhir bulan Desember 1949 Indonesia diakui kedaulatannya oleh Belanda.

Pada tanggal 27 Desember 1949 diadakanlah penandatanganan pengakuan kedaulatan di negeri Belanda. Pihak Belanda ditandatangani oleh Ratu Juliana, Perdana Mentri Dr. Willem Drees, Mentri Seberang Lautan Mr. AM. J.A Sassen. Sedangkan delegasi Indonesia dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu yang sama di Jakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tertinggi Mahkota AH. J. Lovink menandatangani naskah pengakuan kedaulatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SISTEM INISIASI PELEDAKAN (Blast Initiation System)

Inisiator merupakan suatu istilah yang diguanakan oleh perusahaan (industri) bahan peledakn untuk mendeskripsikan peralatan yang dapat dig...