Kecelakaan (accident)
secara bebas merupakan segala kejadian
yang tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tidak dapat dikendalikan, yang
mengakibatkan kerugian baik berupa
cidera pada manusia, kerusakan
alat, atau penurunan
produktivitas. Khusus untuk
industri pertambangan, masalah kecelakaan (atau lebih tepatnya masalah
keselamatan kerja) diatur dalam KepMen Pertambangan dan Energi No.
555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum. Di dalam KepMen dijelaskan secara spesifik bahwa kecelakaan
tambang harus memenuhi 5 (lima)
unsur sebagai berikut:
- benar-benar terjadi, artinya murni kejadian kecelakaan, bukan rekayasa, tanpa motif, dan bukan kesengajaan
- mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang
- akibat kegiatan usaha pertambangan
- terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera
- terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek
Kelima unsur kecelakaan di atas harus dipenuhi,
tanpa terkecuali, barulah sebuah kecelakaan dapat dikategorikan sebagai
kecelakaan tambang. Jika salah satu tidak terpenuhi, biasanya kecelakaan yang
terjadi dikategorikan sebagai kecelakaan kerja (tentunya jika kecelakaan yang
terjadi memang berkaitan dengan aktivitas pelaksanaan pekerjaan). Seluruh
kecelakaan tambang harus dicatat dan dilaporkan. Jenjang pelaporan tergantung dari kategori
cidera yang terjadi akibat
kecelakaan tambang.
Cidera akibat kecelakaan tambang dikategorikan ke dalam 3 (tiga) kelas,
yaitu:
- cidera ringan, yaitu cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari namun kurang dari 3 minggu
- cidera berat, yaitu cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama lebih dari 3 minggu, atau cidera yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap, atau mengakibatkan keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha, kaki, atau mengakibatkan pendarahan dalam, atau pingsan akibat kekurangan oksigen, atau luka terbuka yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap, atau persendian yang lepas yang belum pernah terjadi sebelumnya
- mati, yaitu kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam sejak terjadinya kecelakaan tersebut
Untuk kecelakaan kerja ditambang MIGAS untuk
pelaporannya sudah ada ketentuannya, salah satunya “PENDATAAN DAN PELAPORAN
KECELAKAAN TAMBANG PADA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI” tertanggal 25 Oktober 1996.
Dalam dokumen
tersebut, dinyatakan yang dimaksud dengan kecelakaan kerja tambang adalah
setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang, pada waktu melakukan
pekerjaannya ditempat kerja pada wilayah kuasa pertambangan yang mengakibatkan
pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka-luka,
kehilangan anggota badan, atau kematian.
Untuk pengertian tambahan:
- Pekerja tambang adalah setiap orang yang kegiatannya berhubungan dengan pemberi kerja tambang yang mengawasi langsung atau tidak langsung, termasuk karyawan kontraktor yang terdapat dalam kontrak kerja tambang yang diketahui dan atau oleh pemberi kerja.
- Tempat kerja tambang adalah wilayah kerja kuasa pertambangan dimana kegiatan atau aktifitas kegiatan perusahaan berlangsung dan tempat lain dibawah pengawasan Kepala Teknik Tambang dan atau Penyelidik.
Jadi disini,
pengertian untuk kecelakaan yang tejadi pada saat pergi atau pulang dari kerja,
bukan termasuk kecelakaan kerja. (Kalau untuk OSHA, commuting tidak termasuk
work related).
Mengenai biaya
ganti rugi atau kompensasi, tergantung term and condition dari kesepakatan yang
ada. Kalau kita ikut Jamsostek atau Astek atau asuransi lain, tentunya disitu
sudah ditentukan kondisi yang bagaimana yang akan mendapatkan kompensasi.
Begitu juga dengan perusahaan, tentunya mempunyai kebijakan yang berbeda-beda
untuk masalah tanggungan kesehatan atau jaminan kesehatan ini. Contoh ada kontraktor asing yang
mengasuransikan pegawainya pada saat bepergian dengan pesawat, jika mendapat
kecelakaan dan meninggal akan mendapatkan US $ 150,000 dan masih ditambahkan
lagi dari perusahaan masih memberikan tunjangan kematian dan pesangonnya. Belum
lagi yang dari Jamsostek, dan lain-lain. Dan perlakuan antara pegawai tetap
dengan pegawai kontrak biasanya akan berbeda.
Perbedaan mengenai definisi
kecelakaan kerja inilah yang menjadi masalahnya, khususnya mengenai
berangkat/pulang ke/dari lokasi kerja dari/ke rumah. JAMSOSTEK mengatakan
sebagai kecelakaan kerja, OSHA tidak , MIGAS tidak masuk. Perbedaan pengertian
antara lembaga Pemerintah seyogyanya diselesaikan dan bagaimana sebaiknya,
menuju yang menguntungkan rakyat banyak (JAMSOSTEK) atau menuju pendapat
definisi masyarakat internasional (OSHA)?
Mengenai kriteria kecelakaan tambang (referensi
keputusan mentamben no 555.K/26/M.PE/1995 tentang K3 pertambangan umum. Kecelakaan
tambang harus memenuhi 5 unsur yaitu :
- Benar-benar terjadi
- Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala tehnik tambang
- Akibat kegiatan usaha pertambangan
- Terjadi pada jam kerja tambang yang mendapat cidera atau setiap orang yang diberi izin dana
- Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek demikian sedikit informasi dari saya
Peraturan tentang kecelakaan kerja di atur
dalam Pedoman Peraturan Perusahaan Bidang SDM (Korporat Pertamina) di Surat
Keputusan No. Kpts.48/C0000/99-SO. Dalam diperaturan tersebut tidak disebutkan wilayah
kerja, hanya disebutkan hak & kewajiban jika pekerjaan mengalami kecelakaan
kerja. Tetapi dalam Wording Liability Insurance tentang Work Compensation Act
(WCA) disebutkan bahwa yang termasuk dalam kategori lokasi kecelakaan kerja
adalah selama bekerja di lokasi pekerjaan / proyek, ketika berangkat dari rumah
hingga ke lokasi proyek, dan juga ketika pulang kerja dari lokasi proyek ke
rumah kembali dalam suatu perjalanan yang wajar. Untuk jenis proyek seperti
pembangunan jalan atau pemasangan pipa, maka yang dimaksud lokasi proyek adalah
sepanjang jalur pembangunan jalan atau sepanjang jalur pemasangan pipa.
Perbedaannya dengan Asuransi Personal Accident
(PA) adalah PA hanya menyantuni jika pekerja meninggal/cacat tetap total atau
sebagian karena kecelakaan. Dimanapun ia berada, sedang kerja atau sedang tidak
dalam rangka bekerja.
Besarnya santunan sesuai dengan Harga
Pertanggungan yg telah disepakati. Sedangkan di WCA yg dicover adalah jika
mengalami kecelakaan di lokasi kerja saja dan jika meninggal dunia maksimal
penggantiannya 72 kali gaji bulanan. Sedangkan untuk cacat total atau cacat
tetap besarannya mengacu pada lampiran UU No.14/1993
Peraturan tersebut berlaku untuk KPS KPS
yang lain. Oleh karena itu dalam kontrak dengan para kontraktornya/Supplier,
para KPS biasanya mewajibkan mereka (Kontraktor/Suppliernya) mengasuransikan
pekerjanya. Biasanya hal itu termuat dalam kontrak yang secara garis besar
meliputi WCA (Workmen Compensation Act), ELI ( Employer's Liability Insurance),
CGL ( Comprehensive General Liability ) dan ATPL ( Automobile Third Party
Liability). Keempat jenis asuransi tersebut tidak harus dipenuhi oleh para
kontraktor/supplier, jadi tergantung dari jenis pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar