KEWENANGAN
PENGELOLAAN
PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA
menurut
UU No 4 Tahun 2009
Pemerintah Pusat
|
Pemerintah
Provinsi
( Daerah Tingkat I )
|
Pemerintah Kabupaten/Kotamadya
(Daerah Tingkat II )
|
Kewenangan pemerintah dalam pengelolaan
pertambangan mineral dan batu bara, antara lain, adalah :
a. Penetapan kebijakan
nasional;
b. Pembuatan peraturan
perundang-undangan;
c. Penetapan standar
nasional, pedoman, dan kriteria;
d. Penetapan sistem
perizinan pertambangan mineral dan batu bara nasional;
e. Penetapan WP yang
dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. Pemberian IUP,
pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan
yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12
(dua belas) mil dari garis pantai;
g. Pemberian IUP,
pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan pertambang yang
lokasi pertambangannya berada pada wilayah provinsi dan/atau wilayah laut
lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
h. Pemberian IUP,
pembinaan, penyelasaian konflik masyarakat, danpengawasan usaha pertambangan
operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau
dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
i. Pemberian IUPK
Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi;
j. Pengevaluasian IUP
Operasi Produksi, yang di keluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah
menimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidak menerapkan kaidah
pertambangan yang baik;
k. Penetapan kebijaksanaan
produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
l. Penetapan kebijakan
kerja sama, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat;
m. Perumusan dan petapan
penerimaan negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan batu
bara;
n. Pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang
dilaksanakan oleh pemerinta daerah;
o. Pembinaan dan
pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang pertambangan;
p. Penginvestarisasian,
penyelidikan, dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data
dan informasi mineral dan batu bara sebagai bahan penyusunan WUP dan WPN;
q. Pengelolan informasi
geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batu bara, serta informasi
pertambangan pada tingkat nasional;
r. Pembinaan dan
pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang;
s. Penyusunan neraca
sumber daya mineral dan batu bara tingkat nasional;
t. Pengembangan dan
peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan;dan
u. Peningkatan kemampuan
aparatur pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
|
Kewenangan pemerintah provinsi
dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain adalah:
a.Pembuatan peraturan perundang undangan daerah
b.Pemberian
IUP,pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha
pertambangan pada lintas wilayah, kabupaten/kota
dan atau wilayah laut empat mil sampai dengan dua belas mil
c. Pemberian IUP,
pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan usaha produksi yang kegiatannya
berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dan atau wilayah laut empat mil sampai dengan dua belas mil
d. Pemberian IUP,
pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan yang berdampak lingkungan langsung lintas
kabupaten/kota dan atau wilayah laut empat mil sampai dengan dua belas mil
e. Penginventarisasian,
penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh datadan
informasi mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya
f. Pengelolaan
informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta
informasi pertambangan pada
daerah/wilayah provinsi.
g. Penyusunan neraca
sumber daya mineral dan batubara pada daerah/wilayah provinsi
h. Pengembangan dan
peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di provinsi
i. Pengembangan dan peningkatan peran serta
masyarakat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan ;
j. Pengoordinasian
perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak diwilayah tambang sesuai
dengan kewenangannya
k.Penyampaian informasi
hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta eksplorasi kepada menteri dan
bupati/walikota ;
l. Penyampaian
informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada menteri dan bupati/walikota
m.Pembinaan dan
pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang; dan
n. Peningkatan
kemampuan aparatur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan. |
Kewenangan pemerintah kabupaten / kota dalam pengolahan pertambangan mineral dan batubara antara
lain :
a.
Pembuatan
peraturan perundang – undangan daerah
b.
Pemberian
IUN dan IPR, pembinaan, penyelesaian
konflik masyarakat dan pengawasan usaha penambangan diwilayah kabupaten /
kota dan / wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil.
c.
Pemberian
IUN dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha penambangan
operasi produksi yang kegiatannya berada di daera hkabupaten / kota dan / wilayah
laut sampai dengan 4(empat) mil.
d.
Penginventarisasian,
penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data
daninformasi mineral dan batubara.
e.
Pengolahan
informasi geologi, informasi potensi mineral dan batubara, sertain formasi pertambangan
pada wilayah kabupaten/kota
f.
Penyusunan
neraca sumberdaya mineral dan batu bara pada wilayah kabupaten / kota
g.
Pengembangan
danpemberdayaan masyarakat setempat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan
kelestarian lingkungan.
h.
Pengembangan
dan peningkatan nilai tambah dan manfaat kegiatan usaha pertambangan secara
optimal
i.
Penyampaian
informasi hasil investarisasi, penyelidikan umum dan penelitian, serta eksplorasi
kepada menteri dan gubernur
j.
Penyampaian
informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada menteri
dan gubernur
k.
Pembinaan
danpengawasan terhadap reklamasi lahan Pascatambang ; dan
l.
Peningkatan
kemampuan aparatur pemerintah kabupaten / kota dalam menyelenggara pengolahan
usaha pertambangan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar