Jumat, 14 Desember 2012

KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA




KEWENANGAN PENGELOLAAN
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA 
menurut 
UU No 4 Tahun 2009


Pemerintah Pusat
Pemerintah
Provinsi
( Daerah Tingkat I )

Pemerintah Kabupaten/Kotamadya
(Daerah Tingkat II )


Kewenangan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, antara lain, adalah :
a.    Penetapan kebijakan nasional;
b.    Pembuatan peraturan perundang-undangan;
c.    Penetapan standar nasional, pedoman, dan kriteria;
d.    Penetapan sistem perizinan pertambangan mineral dan batu bara nasional;
e.    Penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f.     Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
g.    Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan pertambang yang lokasi pertambangannya berada pada wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
h.    Pemberian IUP, pembinaan, penyelasaian konflik masyarakat, danpengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
i.      Pemberian IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi;
j.      Pengevaluasian IUP Operasi Produksi, yang di keluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik;
k.    Penetapan kebijaksanaan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
l.      Penetapan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat;
m.  Perumusan dan petapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan batu bara;
n.    Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang dilaksanakan oleh pemerinta daerah;
o.    Pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang pertambangan;
p.    Penginvestarisasian, penyelidikan, dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batu bara sebagai bahan penyusunan WUP dan WPN;
q.    Pengelolan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batu bara, serta informasi pertambangan pada tingkat nasional;
r.     Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang;
s.     Penyusunan neraca sumber daya mineral dan batu bara tingkat nasional;
t.      Pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan;dan
u.    Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.



Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain adalah:
a.Pembuatan peraturan perundang  undangan daerah
b.Pemberian IUP,pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan  pada lintas wilayah, kabupaten/kota dan atau wilayah laut empat mil sampai dengan dua belas mil
c. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan usaha produksi yang kegiatannya berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dan atau wilayah   laut empat mil sampai dengan dua belas mil
d. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan            yang berdampak lingkungan langsung lintas kabupaten/kota dan atau wilayah laut empat mil sampai dengan dua belas mil
e. Penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh datadan informasi mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya
f. Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada daerah/wilayah provinsi.
g. Penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada daerah/wilayah provinsi
h. Pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di provinsi
i.  Pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam usaha pertambangan dengan           memperhatikan kelestarian lingkungan ;
j. Pengoordinasian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak diwilayah tambang sesuai dengan kewenangannya
k.Penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta eksplorasi kepada menteri dan bupati/walikota ;
l. Penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada menteri dan bupati/walikota
m.Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang; dan
n. Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.



Kewenangan pemerintah kabupaten / kota dalam pengolahan pertambangan  mineral dan batubara antara lain :

a.    Pembuatan peraturan perundang – undangan daerah
b.    Pemberian IUN dan IPR,  pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha penambangan diwilayah kabupaten / kota dan / wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil.
c.    Pemberian IUN dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha penambangan operasi produksi yang kegiatannya berada di daera hkabupaten / kota dan / wilayah laut sampai dengan 4(empat) mil.
d.    Penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data daninformasi mineral dan batubara.
e.    Pengolahan informasi geologi, informasi potensi mineral dan batubara, sertain formasi pertambangan pada wilayah kabupaten/kota
f.     Penyusunan neraca sumberdaya mineral dan batu bara pada wilayah kabupaten / kota
g.    Pengembangan danpemberdayaan masyarakat setempat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
h.    Pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan manfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal
i.      Penyampaian informasi hasil investarisasi, penyelidikan umum dan penelitian, serta eksplorasi kepada menteri dan gubernur
j.      Penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada menteri dan gubernur
k.    Pembinaan danpengawasan terhadap reklamasi lahan Pascatambang ; dan
l.      Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah kabupaten / kota dalam menyelenggara pengolahan usaha pertambangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SISTEM INISIASI PELEDAKAN (Blast Initiation System)

Inisiator merupakan suatu istilah yang diguanakan oleh perusahaan (industri) bahan peledakn untuk mendeskripsikan peralatan yang dapat dig...